RSUD TIDAK BOLEH ADA PERBEDAAN KELAS
Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX ke Provinsi Yogyakarta Ribka Tjiptaning (F-PDIP) meminta supaya setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menghapus pelayanan kelas perawatan. Ia beralasan karena dana yang digunakan RSUD berasal dari uang rakyat sehingga tidak boleh melakukan pembedaan dalam memberikan pelayanan.
“RSUD tidak boleh ada kelas,” katanya usai meninjau RSUP Dr. Sardjito, Senin (22/12).
Menurut Ketua Tim Kunker yang juga Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, dengan adanya pembedaan kelas akan mengakibatkan rakyat miskin menjadi korban. Banyak masyarakat miskin yang tidak dapat memperoleh perawatan karena tidak mempunyai biaya yang cukup untuk berobat dikelas tertentu.
“Sering kita mendengar warga miskin ditolak dari rumah sakit,” ujarnya.
Dalam penjelasannya ia menilai salah satu alasan yang sering digunakan adalah kelas III yang telah penuh terisi pasien. Hal ini membuat rumah sakit terpaksa merujuk untuk merawat pasien di kelas II atau kelas I dimana di kelas tersebut, masyarakat diharuskan membayar.
“Ada pula yang lantas merujuk ke rumah sakit swasta karena dokternya praktek sore disana,” katanya.
Lebih jauh, Ribka Tjiptaning menilai pembagian kelas yang diperbolehkan di rumah sakit adalah berdasarkan jenis penyakit.
Hapus VIP/VVIP
Perbedaan pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas menjadi salah satu sorotan Tim kunker Komisi IX dalanm kunjungannya ke Yogyakarta. Adanya kelas VIP dan VVIP di RSUD yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran negara dinilai sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat kebanyakan khususnya masyarakat miskin.
“VVIP itu untuk siapa, Gubernur atau pejabat selama ini lebih memilih Singapura. Jika menginginkan adanya kelas silakan mendirikan rumah sakit swasta,” tegas Ribka Tjiptaning.
Untuk menghapus pelayanan kelas di rumah sakit memang diperlukan terobosan. Komisi IX DPR saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Pasien. “Nanti ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang melakukan pelanggaran. Bukan cuma sanksi administratif,” katanya seraya berharap RUU tersebut dapat selesai sebelum masa tugas Anggota DPR 2004-2009 berakhir.
Ribka menyayangkan RS yang sangat gencar membangun kelas VIP dan VVIP namun tidak eningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin.
Selain persoalan kelas, Tim Kunker mencatat ketiadaan pelayanan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di RSUP Dr. Sardjito. “Alat MRI hanya 5 miliar. Sardjito adalah rumah sakit besar tipe A dan rumah sakit pendidikan. Seharusnya punya alat ini,” katanya.
Menurut Ribka, pengadaan itu bisa dianggarkan melalui APBN namun Kepala Daerah dapat menganggarkannya melalui APBD karena Yogyakarta tidak termasuk daerah miskin. (bs)